Proyek hingga Rp 2,5 Miliar untuk UMKM PDF Print E-mail
Written by Indoentrepreneur   
Saturday, 23 January 2010 09:33

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, pemerintah menetapkan pencadangan proyek pengadaan barang dan jasa hingga Rp 2,5 miliar kepada mereka. Artinya, pengusaha besar tidak diperkenankan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilai proyeknya hingga Rp 2,5 miliar.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana menegaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (22/1/2010), saat memaparkan hasil revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu.

Menurut Armida, pemerintah memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM agar dapat ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa dari dana APBN. Untuk memperluas keikutsertaan itu, proyek pengadaan yang nilainya hingga Rp 2,5 miliar dicadangkan hanya untuk pengusaha UMKM.

"Sebelumnya, proyek yang dicadangkan kepada UMKM hanyalah proyek yang bernilai di bawah Rp 1 miliar. Namun, dengan revisi ini kami naikkan menjadi Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dialokasikan pemerintah dalam APBN bisa mencapai 30-35 persen dari total anggaran belanja negara. Nilai itu setara dengan Rp 350 triliun untuk tahun 2010 saja.

 
Banner
Banner
We have 3 guests online
Banner

Gratis EBook & Newsletter

Daftarkan Email Anda dan Dapatkan EBOOK dan Newsletter GRATIS tentang Bisnis & Karir


Name:

Email:

Banner
Banner

bisnis-sampingan

Alasan punya bisnis sampingan ?