business
 
 
 
InSpiring
1 Juta UKM Berpotensi
Peroleh Kredit Bank


 
Ketika badai krisis moneter dan ekonomi menghantam, tak sedikit perusahaan raksasa yang berguguran. Namun, ada sektor bisnis yang terbilang sukses melewati gempuran krisis, yaitu usaha kecil dan menengah (UKM).

Kendati begitu, tak berarti upaya UKM menuju kesuksesan mulus. Ganjalan terasa ketika berbenturan dengan masalah permodalan. Menurut Budi Hartanto, kepala bagian jasa manajemen UKM Permodalan Nasional Madani (PNM), sebenarnya banyak usaha kecil yang layak memperoleh permodalan. Hanya saja, para pengusaha mengeluhkan sulitnya mengakses sumber modal tersebut. Pasalnya, usaha mereka yang tampaknya layak (feasible) ternyata tidak memenuhi kriteria bank.

Nasib UKM Indonesia tak hanya sebatas tingkat kebijakan maupun implementasi yang rancu. Definisi UKM sendiri menimbulkan perdebatan tersendiri. Tak hanya di kalangan perbankan, tetapi merambah hingga ke berbagai kementerian.

Salah satu usulan definisi yang ada, kata Budi, berdasarkan kriteria jumlah tenaga kerja dan omzet penjualan. Seperti usaha mikro yang memiliki 1-9 pekerja, usaha kecil dengan 10-50 pekerja dan omzet hingga Rp 3 miliar, dan usaha menengah yang memiliki 51-250 pekerja dan omzet sampai Rp 15 miliar.

Kalangan perbankan sendiri memperkirakan ada satu juta UKM yang berpotensi memperoleh kredit dari bank, termasuk perusahaan mikro yang menjual eceran. Sebagian besar bank juga sangat berminat mendanai UKM. Ini lantaran UKM merupakan satu-satunya sektor yang tumbuh secara signifikan dalam bisnis mereka.

Namun, banyak bank yang menghadapi masalah internal utama, seperti soal keterbatasan dana, masalah organisasi, dan adanya asumsi bahwa UKM adalah nasabah berisiko tinggi dan sulit diakses. Menghadapi ini, lanjut Budi, solusi permodalan bagi usaha yang layak tetapi tidak memenuhi kriteria bank adalah menjadikan mereka bankable bila berhimpun secara kolektif.

''Melalui kegiatan kolektif tersebut, berbagai kesenjangan dalam kompetisi usaha seperti kesenjangan investasi, manajemen, teknologi, dan SDM dapat diatasi,'' katanya.

Kolektivitas dalam kegiatan usaha sudah merupakan proses pembentukan modal bagi UKM. Pasalnya, modal dalam arti luas tidak hanya modal finansial, tetapi juga modal sosial, modal fisik, dan intelektual. Sumber: Republika

INDOENTREPRENEUR          REKOMENDASI BISNIS          ARTIKEL BISNIS & KARIR          INFO & PELUANG BISNIS          NEWSLETTER & EBOOK GRATIS